Lion Air Ungkap Perhitungan Harga Tiket Usai Putusan KPPU – Lion Air group membantah pihaknya bekerja sama juga bersama dengan pihak luar atau pihak ketiga didalam memutuskan tarif atau harga jual tiket pesawat, terutama kelas ekonomi rute domestik.

Lion Air Ungkap Perhitungan Harga Tiket Usai Putusan KPPU

“Dalam pemilihan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi di dalam negeri, Lion Air kelompok tidak dulu bekerjasama dan menetapkan bersama pihak lain (di luar perusahaan),” ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air group Danang Mandala Prihantoro layaknya dikutip berasal dari rilis resmi pada Rabu, (24/6).

Danang menyatakan bahwa tarif batas yang ditentukan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kompatibel dengan keputusan Menteri Perhubungan nomer 106 th. 2019 perihal Tarif Batas Atas Penumpang service Kelas Ekonomi Angkutan hawa Niaga Berjadwal di dalam Negeri.

Menurutnya, formulasi penghitungan yang digunakan kompatibel bersama keterjangkauan kapabilitas calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

“Lion Air group telah mengkalkulasi dan memberlakukan harga menjual tiket berdasarkan kategori layanan sebagaimana peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 20 th. 2019 tentang Tata cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan udara Niaga Berjadwal dalam Negeri,” papar Danang.

Lebih rinci, Danang menjelaskan bahwa ada lima komponen yang digunakan pihaknya di dalam memformulasikan harga jual tiket baik untuk rute sekali berjalan (one way) mau pun penerbangan segera (non-stop).

Pertama, yakni tarif angkutan hawa atau fluktuasi di dalam koridor tarif batas atas dan bawah. ke dua pajak yakni cost pajak yang dikenakan sebesar 10 persen berasal dari tarif yang ditentukan.

Ketiga, iuran kudu asuransi atau iuran mesti jasa raharja. Keempat, Passenger layanan Charge (PSC) atau atau pajak bandara yang besarannya memerhatikan bandar udara terkait.

Diketahui, PSC termasuk ke didalam komponen harga tiket supaya tarif PSC bakal mempengaruhi pada harga tiket. Kelima, biaya tambahan (subcharge) seandainya ada.

“Lion Air kelompok menerapkan harga menjual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan),” paham Danang.

Pernyataan selanjutnya dikeluarkan Lion Air searah dengan keputusan KPPU yang menyebutkan tujuh maskapai terbukti melanggar Pasal 5 UU no 5 tahun 1999. Pasal itu berbunyi: “(1) Pelaku upaya dilarang bikin perjanjian bersama pelaku upaya pesaingnya untuk memastikan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh pembeli atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Dalam sidang terbuka yang ditunaikan Selasa (23/6), majelis hakim KPPU membacakan Putusan atas Perkara nomer 15/KPPU-I/2019 perihal Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU nomor 5 th. 1999.

“KPPU menentukan bahwa seluruh terlapor secara sah dan menegaskan lakukan pelanggaran atas pasal 5 didalam jasa angkutan hawa tersebut,” tulis KPPU.

Perkara ini bermula berasal dari penelitian inisiatif yang dijalankan KPPU atas service jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan didalam negeri di lokasi Indonesia. KPPU menilai bahwa susunan pasar di dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal itu dikarenakan industri penerbangan terbagi di dalam tiga grup yakni grup Garuda, group Sriwijaya, dan grup Lion yang menguasai lebih berasal dari 95 prosen pangsa pasar. tidak cuman itu, terhitung terdapat kendala masuk yang tinggi berasal dari segi modal dan regulasi yang menyebabkan jumlah pelaku upaya sedikit di industri penerbangan.

By Jared

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APKSLOT
APKSLOT
slot777
letsbet77
MAINZEUS
MAINZEUS
MAINZEUS
MAINZEUS
MAINZEUS